Syarat dan Ketentuan / Opang Bisa

Opang Bisa

KETENTUAN PENGGUNAAN OPANG BISA

 

mulai dari 6 JUNI 2022

 

Kami berterima kasih atas kepercayaan Anda terhadap Layanan Opang Bisa dalam Aplikasi Opang Bisa. Mohon luangkan waktu Anda untuk membaca keseluruhan Ketentuan Penggunaan Opang Bisa (“Ketentuan Penggunaan Opang bisa”) ini.

Ketentuan Penggunaan Opang Bisa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Penggunaan Opang Bisa. Dengan memilih untuk menggunakan Layanan Opang Bisa pada Aplikasi Opang Bisa, maka Anda akan dianggap telah membaca dan menyetujui Ketentuan Penggunaan Opang Bisa ini. Oleh karenanya, jika Anda tidak menyetujui sebagian atau seluruh bagian dari Ketentuan Penggunaan Opang Bisa ini, mohon agar Anda tidak melanjutkan penggunaan Layanan Opang Bisa.

 

1.     ISTILAH UMUM

     Kecuali didefinisikan secara khusus di bawah ini dan pada bagian lain dari Ketentuan Penggunaan Opang Bisa ini, istilah-istilah dalam huruf besar yang digunakan dalam Ketentuan Penggunaan Opang  Bisa ini harus ditafsirkan sesuai dengan istilah yang ada didalam Ketentuan Opang Bisa

      Motor adalah layanan transportasi yang disediakan oleh Mitra dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua (motor) untuk mengantar penumpang dari lokasi penjemputan ke lokasi tujuan yang ditentukan Pengguna.

       Mitra Adalah Penyedia Layanan, yang merupakan pihak ketiga independen yang setuju menjadi mitra Kami, bekerja sama dengan Kami dengan skema kemitraan, dan bukan karyawan, agen atau   perwakilan Kami.


2.     KETENTUAN LAYANAN

   a. Anda wajib memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai alamat lengkap penjemputan   dan tujuan yang ditentukan oleh Pengguna yang akan menggunakan Layanan Opang Bisa.

   b. Penumpang dilarang untuk membawa barang-barang yang dilarang atau yang tidak sesuai dengan     peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada barang-barang   ilegal atau berbahaya seperti narkotika, obat-obatan terlarang atau bahan berbahaya serta barang   yang beratnya melebihi dimensi atau kapasitas kendaraan roda dua yang dikemudikan oleh Mitra.

   c. Layanan Opang Bisa bukan layanan untuk pengiriman barang ataupun kurir instan. Jika Anda   bermaksud untuk menggunakan layanan dengan tujuan pengiriman barang atau kurir instan, Anda   dapat menggunakan Layanan Opang Antar Barang atau Opang Truk.

   d. Apabila Mitra mengemudikan kendaraannya dengan cara yang membahayakan orang lain, Anda   dapat memberitahukan Kami melalui saluran sebagaimana diatur dalam Ketentuan Penggunaan   Opang .

   e. Penumpang bertanggung jawab untuk keselamatannya sendiri. Oleh karena itu, penumpang wajib   mengenakan helm selama perjalanan menggunakan Layanan Opang Bisa. Anda memahami bahwa   Anda wajib untuk menjaga jumlah penumpang sesuai dengan kapasitas angkut kendaraan roda dua   yang dikemudikan oleh Mitra. Mitra berhak untuk menolak atau membatalkan pesanan Layanan   Opang Bisa Anda apabila Mitra mengetahui bahwa jumlah penumpangnya akan melebihi   dari   kapasitas angkut kendaraan roda dua.

   f. Biaya atas pelaksanaan Layanan Opang Bisa (“Biaya Pengguna”) akan ditawarkan dan ditampilkan   pada Aplikasi Opang Bisa sebelum Anda menggunakan Layanan Opang Bisa. Anda memahami dan   mengakui bahwa Kami dapat mengubah penawaran dan/atau memperbaharui Biaya Pengguna yang   ditawarkan kepada Anda dari waktu ke waktu berdasarkan faktor tertentu, antara lain lokasi, waktu,   hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat biaya-biaya lain yang   timbul selama penyediaan Layanan Opang Bisa  untuk Anda, termasuk namun tidak terbatas pada   biaya tol dan biaya parkir, maka Anda sepenuhnya bertanggung jawab atas biaya-biaya tersebut dan   Mitra berhak untuk meminta penggantian biaya-biaya lain tersebut secara penuh dari Anda.

   g. Pembayaran biaya-biaya lain sebagaimana dimaksud dalam angka 2(g) dapat dilakukan secara tunai   atau dibayarkan melalui fitur pembayaran lain yang tersedia pada Aplikasi Opang.


3.     BARANG YANG TERTINGGAL

   a. barang yang tertinggal pada kendaraan Mitra, bukan merupakan tanggung jawab Kami. Kami tidak   menyediakan layanan penitipan dalam bentuk apapun dari penumpang.

   b. Apabila Mitra menyerahkan barang yang tertinggal kepada Kami, Pengguna dapat mengambil barang   yang tertinggal dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal transaksi antara   Pengguna dan Mitra di kantor Kami yang terdekat (“Jangka Waktu Pengambilan”). Apabila barang   yang tertinggal tersebut tidak diambil dalam Jangka Waktu Pengambilan Barang, maka lewatnya   Jangka Waktu Pengambilan Barang merupakan pernyataan tegas dari Anda bahwa barang tersebut   telah dialihkan dan diserahkan kepemilikannya kepada Kami dan oleh karenanya Kami berhak untuk,   tanpa perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Anda, mengambil tindakan yang Kami   anggap sesuai atas barang tersebut (termasuk namun tidak terbatas pada mendonasikan, menjual,   menghancurkan atau membuang barang).

   c. Dalam hal barang yang tertinggal bukan barang milik Anda, jika setelah lewatnya Jangka Waktu   Pengambilan Barang kami memahami bahwa barang yang tertinggal tersebut tidak kunjung diambil,   Anda dianggap telah menghendaki beralihnya kepemilikan barang yang tertinggal tersebut kepada   Kami sebagaimana diatur dalam Pasal ini. Terjadinya peralihan atas barang tersebut menjadi   tanggung jawab Anda dan hubungan antara Anda dengan pemilik barang yang tertinggal.


4.     PERNYATAAN DAN JAMINAN PENGGUNA

   a. Pernyataan dan jaminan Pengguna yang diatur dalam Pasal 4 ini adalah sebagai tambahan atas   pernyataan dan jaminan yang diberikan Pengguna sebagaimana termuat dalam Ketentuan   Penggunaan Opang Bisa . Tidak ada ketentuan dalam Pasal 4 ini yang mengurangi atau membatasi   keberlakuan dari pernyataan dan jaminan yang diberikan Pengguna di dalam Ketentuan Penggunaan   Opang Bisa .

   b. Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah mengetahui dan memahami resiko berkendara   pada saat penyediaan Layanan Opang Bisa , termasuk namun tidak terbatas pada kemungkinan   terjadinya kecelakaan yang melibatkan penumpang dan/atau Mitra.

   c. Apabila terjadi kerugian atau permasalahan yang Anda alami pada saat penyediaan Layanan Opang   Bisa , termasuk akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian Mitra ataupun pelanggaran lalu   lintas, Kami dapat, dengan upaya terbaik Kami, membantu mempertemukan Anda dengan Mitra   yang terkait dalam mencari penyelesaian atas masalah tersebut. Kami tidak mempunyai kewajiban   apapun terhadap setiap permasalahan atau perselisihan yang timbul antara Anda dan Mitra, termasuk   pada mengambil tindakan tindakan hukum yang dianggap perlu oleh Anda atau Mitra.

   d. Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 4(d) diatas, keselamatan penumpang adalah hal utama bagi Kami,   dan oleh karenanya, atas kebijakan Kami sepenuhnya, Kami bekerja sama dengan pihak ketiga   penyedia jasa asuransi untuk memberikan santunan musibah kecelakaan kepada seluruh penumpang   yang menggunakan Layanan Opang Bisa 

    Lebih lanjut, untuk kenyamanan Anda, Kami juga bekerja sama dengan pihak ketiga penyedia jasa   asuransi untuk memberikan perlindungan asuransi kecelakaan tambahan terhadap penumpang   selama pelaksanaan Layanan Opang Bisa . Anda bisa memilih untuk memesan perlindungan   asuransi kecelakaan tambahan ini atas diskresi mutlak anda. 

    Untuk menghindari keraguan, Kami tidak bertindak sebagai agen atau perwakilan dari pihak ketiga   penyedia jasa asuransi dan bukan pihak atas perjanjian untuk penyediaan asuransi antara Anda   dengan pihak ketiga penyedia jasa asuransi. Apabila Anda memilih untuk untuk memesan   perlindungan asuransi kecelakaan tambahan ini, maka Anda akan memiliki perikatan langsung   dengan pihak penyedia jasa asuransi.

   e. Mitra berhak untuk menolak permintaan Layanan Opang Bisa  Anda jika Mitra memiliki alasan   yang wajar untuk mencurigai bahwa Anda telah, atau dengan menerima permintaan Anda, Anda akan   melanggar Ketentuan Penggunaan Opang Bisa  ini, Ketentuan Penggunaan Opang atau hukum dan   peraturan perundang-undangan yang berlaku.