Syarat dan Ketentuan / Opang Bisa
Opang Bisa
KETENTUAN PENGGUNAAN OPANG BISA
mulai dari 6 JUNI 2022
Kami berterima kasih atas kepercayaan Anda terhadap Layanan Opang Bisa dalam Aplikasi Opang Bisa. Mohon luangkan waktu Anda untuk membaca keseluruhan Ketentuan Penggunaan Opang Bisa (“Ketentuan Penggunaan Opang bisa”) ini.
Ketentuan
Penggunaan Opang Bisa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Ketentuan Penggunaan Opang Bisa. Dengan memilih untuk menggunakan Layanan Opang Bisa pada Aplikasi Opang Bisa, maka Anda akan dianggap telah membaca dan
menyetujui Ketentuan Penggunaan Opang Bisa ini. Oleh karenanya, jika Anda
tidak menyetujui sebagian atau seluruh bagian dari Ketentuan Penggunaan Opang Bisa ini, mohon agar Anda tidak melanjutkan penggunaan Layanan Opang Bisa.
1. ISTILAH UMUM
Kecuali didefinisikan secara khusus di bawah ini dan pada bagian lain dari Ketentuan Penggunaan Opang Bisa ini, istilah-istilah dalam huruf besar yang digunakan dalam Ketentuan Penggunaan Opang Bisa ini harus ditafsirkan sesuai dengan istilah yang ada didalam Ketentuan Opang Bisa
Motor adalah layanan transportasi yang disediakan oleh Mitra dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua (motor) untuk mengantar penumpang dari lokasi penjemputan ke lokasi tujuan yang ditentukan Pengguna.
Mitra Adalah Penyedia Layanan, yang merupakan pihak ketiga independen yang setuju menjadi mitra Kami, bekerja sama dengan Kami dengan skema kemitraan, dan bukan karyawan, agen atau perwakilan Kami.
2. KETENTUAN LAYANAN
a. Anda wajib memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai alamat lengkap penjemputan dan tujuan yang ditentukan oleh Pengguna yang akan menggunakan Layanan Opang Bisa.
b. Penumpang dilarang untuk membawa barang-barang yang dilarang atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada barang-barang ilegal atau berbahaya seperti narkotika, obat-obatan terlarang atau bahan berbahaya serta barang yang beratnya melebihi dimensi atau kapasitas kendaraan roda dua yang dikemudikan oleh Mitra.
c. Layanan Opang Bisa bukan layanan untuk pengiriman barang ataupun kurir instan. Jika Anda bermaksud untuk menggunakan layanan dengan tujuan pengiriman barang atau kurir instan, Anda dapat menggunakan Layanan Opang Antar Barang atau Opang Truk.
d. Apabila Mitra mengemudikan kendaraannya dengan cara yang membahayakan orang lain, Anda dapat memberitahukan Kami melalui saluran sebagaimana diatur dalam Ketentuan Penggunaan Opang .
e. Penumpang bertanggung jawab untuk keselamatannya sendiri. Oleh karena itu, penumpang wajib mengenakan helm selama perjalanan menggunakan Layanan Opang Bisa. Anda memahami bahwa Anda wajib untuk menjaga jumlah penumpang sesuai dengan kapasitas angkut kendaraan roda dua yang dikemudikan oleh Mitra. Mitra berhak untuk menolak atau membatalkan pesanan Layanan Opang Bisa Anda apabila Mitra mengetahui bahwa jumlah penumpangnya akan melebihi dari kapasitas angkut kendaraan roda dua.
f. Biaya atas pelaksanaan Layanan Opang Bisa (“Biaya Pengguna”) akan ditawarkan dan ditampilkan pada Aplikasi Opang Bisa sebelum Anda menggunakan Layanan Opang Bisa. Anda memahami dan mengakui bahwa Kami dapat mengubah penawaran dan/atau memperbaharui Biaya Pengguna yang ditawarkan kepada Anda dari waktu ke waktu berdasarkan faktor tertentu, antara lain lokasi, waktu, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat biaya-biaya lain yang timbul selama penyediaan Layanan Opang Bisa untuk Anda, termasuk namun tidak terbatas pada biaya tol dan biaya parkir, maka Anda sepenuhnya bertanggung jawab atas biaya-biaya tersebut dan Mitra berhak untuk meminta penggantian biaya-biaya lain tersebut secara penuh dari Anda.
g. Pembayaran biaya-biaya lain sebagaimana dimaksud dalam angka 2(g) dapat dilakukan secara tunai atau dibayarkan melalui fitur pembayaran lain yang tersedia pada Aplikasi Opang.
3. BARANG YANG TERTINGGAL
a. barang yang tertinggal pada kendaraan Mitra, bukan merupakan tanggung jawab Kami. Kami tidak menyediakan layanan penitipan dalam bentuk apapun dari penumpang.
b. Apabila Mitra menyerahkan barang yang tertinggal kepada Kami, Pengguna dapat mengambil barang yang tertinggal dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal transaksi antara Pengguna dan Mitra di kantor Kami yang terdekat (“Jangka Waktu Pengambilan”). Apabila barang yang tertinggal tersebut tidak diambil dalam Jangka Waktu Pengambilan Barang, maka lewatnya Jangka Waktu Pengambilan Barang merupakan pernyataan tegas dari Anda bahwa barang tersebut telah dialihkan dan diserahkan kepemilikannya kepada Kami dan oleh karenanya Kami berhak untuk, tanpa perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Anda, mengambil tindakan yang Kami anggap sesuai atas barang tersebut (termasuk namun tidak terbatas pada mendonasikan, menjual, menghancurkan atau membuang barang).
c. Dalam hal barang yang tertinggal bukan barang milik Anda, jika setelah lewatnya Jangka Waktu Pengambilan Barang kami memahami bahwa barang yang tertinggal tersebut tidak kunjung diambil, Anda dianggap telah menghendaki beralihnya kepemilikan barang yang tertinggal tersebut kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal ini. Terjadinya peralihan atas barang tersebut menjadi tanggung jawab Anda dan hubungan antara Anda dengan pemilik barang yang tertinggal.
4. PERNYATAAN DAN JAMINAN PENGGUNA
a. Pernyataan dan jaminan Pengguna yang diatur dalam Pasal 4 ini adalah sebagai tambahan atas pernyataan dan jaminan yang diberikan Pengguna sebagaimana termuat dalam Ketentuan Penggunaan Opang Bisa . Tidak ada ketentuan dalam Pasal 4 ini yang mengurangi atau membatasi keberlakuan dari pernyataan dan jaminan yang diberikan Pengguna di dalam Ketentuan Penggunaan Opang Bisa .
b. Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah mengetahui dan memahami resiko berkendara pada saat penyediaan Layanan Opang Bisa , termasuk namun tidak terbatas pada kemungkinan terjadinya kecelakaan yang melibatkan penumpang dan/atau Mitra.
c. Apabila terjadi kerugian atau permasalahan yang Anda alami pada saat penyediaan Layanan Opang Bisa , termasuk akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian Mitra ataupun pelanggaran lalu lintas, Kami dapat, dengan upaya terbaik Kami, membantu mempertemukan Anda dengan Mitra yang terkait dalam mencari penyelesaian atas masalah tersebut. Kami tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap setiap permasalahan atau perselisihan yang timbul antara Anda dan Mitra, termasuk pada mengambil tindakan tindakan hukum yang dianggap perlu oleh Anda atau Mitra.
d. Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 4(d) diatas, keselamatan penumpang adalah hal utama bagi Kami, dan oleh karenanya, atas kebijakan Kami sepenuhnya, Kami bekerja sama dengan pihak ketiga penyedia jasa asuransi untuk memberikan santunan musibah kecelakaan kepada seluruh penumpang yang menggunakan Layanan Opang Bisa .
Lebih lanjut, untuk kenyamanan Anda, Kami juga bekerja sama dengan pihak ketiga penyedia jasa asuransi untuk memberikan perlindungan asuransi kecelakaan tambahan terhadap penumpang selama pelaksanaan Layanan Opang Bisa . Anda bisa memilih untuk memesan perlindungan asuransi kecelakaan tambahan ini atas diskresi mutlak anda.
Untuk menghindari keraguan, Kami tidak bertindak sebagai agen atau perwakilan dari pihak ketiga penyedia jasa asuransi dan bukan pihak atas perjanjian untuk penyediaan asuransi antara Anda dengan pihak ketiga penyedia jasa asuransi. Apabila Anda memilih untuk untuk memesan perlindungan asuransi kecelakaan tambahan ini, maka Anda akan memiliki perikatan langsung dengan pihak penyedia jasa asuransi.
e. Mitra berhak untuk menolak permintaan Layanan Opang Bisa Anda jika Mitra memiliki alasan yang wajar untuk mencurigai bahwa Anda telah, atau dengan menerima permintaan Anda, Anda akan melanggar Ketentuan Penggunaan Opang Bisa ini, Ketentuan Penggunaan Opang atau hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.